| Versi: kapan | 2.0.1 |
|---|---|
| Penerbit | HSC, Chulalongkorn University |
| Tanggal rilis | 7 Mei 2020 |
| Tanggal Ditambahkan | 7 Mei 2020 |
| Persyaratan OS | iOS |
| Persyaratan | Requires iOS 10.0 or later. Compatible with iPhone, iPad, and iPod touch. |
| Total unduhan | 0 |
| Harga | Free |
Deskripsi
Nomor H adalah aplikasi seluler yang memenuhi pencarian. Aditif makanan dan senyawa E-Number Halal yang telah disertifikasi pada aplikasi, Pengguna dapat memeriksa merek dagang dan perusahaan yang disertifikasi berdasarkan informasi dari The Halal Science Center. Universitas Chulalongkorn, Thailand. Dalam aplikasi, Pengguna dapat mengisi kebutuhan E-Number untuk query data. Ketika proses pencarian selesai. Aplikasi akan menampilkan sumber dan status bahan tambahan makanan. Negara yang dibagi menurut hukum agama Islam dibagi menjadi 4 status.
1. Halal Menurut Fatwa adalah bahan/bahan baku yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, mineral alam, sintesis kimia atau proses fermentasi biokimia. Hal ini ditegaskan oleh Sheikhul Islam Majlis Ulama Thailand untuk dapat digunakan dalam produksi makanan Halal.
2. Halal menurut Sertifikasi adalah bahan baku/bahan dari daging, bahan hasil ekstraksi/fermentasi yang dapat mencemari hal-hal yang tidak boleh dikonsumsi (najis) dalam proses produksi. Dalam produksi makanan halal, penting bagi setiap perusahaan untuk diperiksa secara terpisah karena satu perusahaan biasanya mengadopsi proses dan langkah yang berbeda dalam memperoleh bahan-bahan ini. Dengan demikian, produsen makanan halal harus mengambilnya dari perusahaan yang disertifikasi oleh organisasi keagamaan.
3. Mashbooh adalah bahan baku/bahan yang berasal dari hewan, bahan yang diekstraksi/difermentasi yang tidak dapat diidentifikasi sumbernya dan tidak dapat diperiksa status kehalalannya dari organisasi keagamaan, atau bahan yang dapat mencemari zat penyebab biologis, kimia, dan bahaya fisik. Semua ini dianggap sebagai Mushbooh atau status dipertanyakan.
4. Unidentified mengacu pada bahan baku/bahan, yang belum ditinjau atau disahkan oleh organisasi keagamaan.